Gunadarma

Wednesday, December 30, 2009

Penggarapan Zona Ekonomi Masyarakat dan Tempat Perlindungan Margasatwa


PT. TIMBERDANA / PT. HUTAN MAHLIGAI

1.  Pernyataan Masyarakat
Perusahaan kayu yang masyarakat dikenal adalah PT. Timberdana sebagai pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang kemudian Dikontrakan kepada PT. Kalhod Utama sebagai pemegang kayu produksi yang beroperasi didesa Jelmu Sibak.

Pemilik Hak Pengusaha Hutan (HPH) PT. Timberdana, Kontraktor pelaksanaan penebangan kayu ekspor adalah PT. Kalhod Utama. Sejak tahun 1981 Ir. Susilo dating survey dengan menggunakan Helly Copter dan turun dilapangan sepak bola desa jelmu sibak, serta membuka Peta Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT. Timberdana yang arealnya ke arah barat desa jelmu sibak

Pada tahun 1981 PT. Kalhold Utama mulai melakukan survey dan masuk hutan Marking dan mencari pematang untuk untuk jalur poros. PT. Kalhold Utama membawa dan menggunakan masyarakat desa jelmu sibak sekaligus sebagai pekerjanya .

Pada tahun 1981 s/d 1982 PT. kalhold utama sudah masuk diwilayah desa jelmu sibak dan membuat Base Camp yang tepatnya di Mengkapoq tepi sungai Anan, karena ingin mempercepat Produksi dalam pembuatan base camp tersebut pt. Kalhod utama mambabat habis kebun rotan dan buah –buahan milik Bapak Rimas ( Ma’tukan ) dan keluarganya warga desa jelmu sibak. Padahal semestinya rencana pembuatan base camp PT. kalhod Utama adalah di sungai perak anak sungai kedang pahu, tetapi karena terburu-buru untuk mempercepat produksi maka pilihannya jatuh pada lokasi mengkapoq dalam wilayah hukum desa jelmu sibak. Pada tahun 1984 tanam tumbuh milik masyarakat tersebut pernah diganti rugi dengan dengan sejumlah uang Rp.7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ) yang diberikan kepada 6 (enam) orang pemilik antara lain: 1. Bpk.Rimas, 2. Bpk Nyongki, 3. Bpk Genget, 4.Bpk. Lawei, 5. Bpk. Jumaad, 6. Bpk. Yahya Holeh. Ganti rugi tanam tumbuh inilah yang dilakukan perusahaan namun tanah adatnya tidak diakui oleh pihak Perusahaan PT. Kalhod Utama.

Sanggahan/Tanggapan Perusahaan :
Memang benar pada tahun 1981 / 1982, PT. kalhod Utama kontraktor PT. Timberdana telah melakukan pembukaan arela di mengkapok tepi sungai Anan untuk membuat base camp. Atas pembukaan areal tersebuat PT. Timberdana telah menyelesaikan ganti rugi tanam tumbuh secara musyawarah mufakat dan kesempatan bersama kepada pemilik yang berhak, hal ini sejalan dengan penjelasan kepala adat jelmu sibak melalui suratnya No. 148/ pemdes –III/V/1999, yang menyatakan bahwa :
  • Untuk masalah base camp PT.Timberdana yang dibangun pada tahun 1982/1983 oleh PT.Kalhod Utama telah selesai pembayaran ganti ruginya yang diterima oleh nyeloi Adi semasa menjabat kepala desa.
  • Pada tahun 1982/1983 dibayar ganti rugi tanam tumbuh yang diterima oleh nyeloi Adi Semasa menjabat kades jelmu sibak sebanyak Rp.7.700.000,-.
  • Kasus tanam tumbuh melalui hukum adapt sebesar 37.000.000,- yang dialihkan pembuatan jalan menuju kedesa jelmu sibak kurang lebih 9 km, atas persetujuan masyarakat melalui kepala adat besar mengku kerti.
  • Ganti rugi tanam tumbuh pohon buah-buahan yang dilintasi pembuatan jalan kedaerah batu sebesar Rp.2.000.000,- diterima nyeloi Adi juga.
  • Ganti rugi tergusur bekas kuburan di Oleng teliwing sebesar Rp.3.000.000,- diterima oleh jepun bin nyongki.
  • Menyangkut permasalahan tanah adat, kami berpendapat bahwa tanah dilokasi tersebut adalah tanah Negara bukan tanah adapt, hal ini sejalan dengan penjelasan kepala adapt jelmu sibak melalui suratnya kepada menteri kehutanan No. 660.661.189/44/pemdes/ adalah” dapat diakui yang lokasi tertentu yang ditempati oleh masyarakat umum/ banyak, turun temurun tidak berpindah-pindah dan juga terdapat beberapa bangunan perumahan masyarakat serta ada didirikan lamin/ Lou Adat dllnya, yang sebagai bukti dan kenyataan yang dapat kita akui Ulayat tanah adat.
  • Disamping itu perusahaan telah menyeleseaikan kewajibannya kepada Negara berpua pembayaran pajak bumi dan bangunan ( PBB ). Termasuk bumi dan bangunan base camp, sampai dengan saat ini mencapai Rp. 3.206.075.913,-.

Data Pendukung/Pelengkap :
  • Surat kepala adat jelmu sibak kepada sekwilda dati II kutai No. 148/ Pemdes-III/V/199, tgl 22 Mei 1999.
  • Surat kepala adat jelmu sibak kepada sekwilda TK.II Kutai No. 148/ Pemdes-III/V/1999, tgl 22 Mei 1999.
  • Surat kepal adat jelmu sibak kepada menteri kehutanan No. 660.661.189/44/Pemdes-/1995 tgl. 10 Oktober 1998, tentang penjelasan tanah adat, ulayat adapt, hutan adapt dan bina desa.
  • Daftar rincian pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), tahun 1991 s/d 2000.

2.  Pernyataan Masyarakat
Pada tahun 1982 s/d 1986 PT. Kalhod Utama dipimpin oleh warga Negara asing dari amerika serikat Bpk.Bob. Nevel, Bob Roi, Bob Pring. Daerah hutan mulai dari km 5 dan mudik sungai Anan sampai dengan batas Kalimantan tengah tidak diijinkan digarap oleh PT.Kalhod Utama dengan alasan untuk cadangan masyarakat jelmu sibak, yang diperbolehkan untuk  digarap adalah ke arah sungai perak dan sungi ulung.

Sanggahan/Tanggapan Perusahaan :
Tidak ada data pendukung yang menyatakan larangan terhadap perusahaan untuk menggarap atau beroperasi yang diklaim sebagai hutan cadangan.

3.  Pernyataan Masyarakat
pada tahun 1992 wilayah yang diinclave untuk hutan cadangan desa jelmu sibak diambil oleh PT. Kalhold Utama dengan alasan untuk lahan hutan tanaman HTI Transmigrasi (HTI-Trans). Maka mulai dibabat wilayah cadangan tersebut dengan cara pemaksaan dengan mengatas namakan hutan Negara, tanah Negara jadi tidak ada hak milik masyarakat desa jelmu sibak. Pihak perusahaan melakukan intimidasi dengan menurunkan aparat kepolisian dan melibatkan aparat tripika kecamatan bentian besar untuk memproses masyarakat yang mempertahankan hak-haknya.

Selanjutnya PT. Inhutani (persero), PT.Timberdana Mendirikan perusahaan patungan untuk melaksanakan hutan tanaman industri transmigrasi (HTI-Trans) yaitu PT.Hutan Mahligai. Dengan tujuan dan sasaran : terciptanya masyarakat desa hutan dan transmigrasi yang mandiri, sejahtera dan sadar lingkungan. Memperluas kesempatan kerja dan kesempatan bersaha. Mendorong peningkatan pendapatan masyarakat lokal transmigra.Terciptanya kelestarian produktivitas hutan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku  industri. Mengembangkan desa-desa sekitar dan pemukiman trans untuk menjadi suatu pusat-pusat pertumbuhanm, tercapainya keberhasilan pembangunan HTI yang sampai dengan detik ini tidak ada realisa-sinya derik ini kecuali tercapainya keberhasilan bangunan HTI.

Sanggahan/Tanggapan Perusahaan :
Kegiatan operasional PT.Hutan Mahligai di blok 1000 telah berdasarkan hukum dan aspek legalitas pemerintah, antara lain :
  • Surat keputusan bersama menteri transmigrasi dan menteri kehutanan No. SKB. 81/Men/ 1990.
  • 376/Kpts-II/1/1990.
  • SK.Menhut No. 244/Kpts-V/1992
  • SK.Mentrasn No. KEP. 49/Men/1993
Tidak ada unsur pemaksaan dan intimidasi karena sebelum pelaksanaan kegiatan telah diadakan pertemuan dengan masyarakat (Notulen terlampir)
Respon dan penghargaan perusahaan atas hak-hak ulayat, antara lain :
  • Telah dilaksanakan pergeseran lokasi HTI Seperti yang dinginkan masyarakat.
  • Pemberian ganti rugi dengan imbal jasa kepada yang berhak senilai Rp. 253.283.500,-
Kasus jelmu sibak adalah persetujuan anatara sekelompok masyarakat yang dipimpin oleh LB. Dingit dengan Deptrans (pemerintah), telah ditangani oleh team terpadu TK.1& TK II, saat ini tersisa dua orang saja yang belum mau menerima ganti rugi yang ditetapkan oleh team tersebut.

Data Pendukung/Pelengkap :
  • Surat keputusan bersama Menteri Transmigrasi dan Menteri kehutanan.
  • No.SKB.81/MEN/1990.
  • 376/Kpts-II/1/1990.
  • SK.Menhut No.244/Kpts-V/1992.
  • SK.Mentrasn No.KEP.49/MEN/1993.
  • Notulen Hasil pertemuan pada tanggal 15 Mei dan tanggal 18 Agustus 1992.
  • Surat Menhut No. 266/Menhut-IV/1995, tgl.
  • Data penyelesaian permasalahan anatara PT.Hutan Mahligai dan Masyarakat serta bukti pembayaran ganti rugi/ imbal jasa.
  • Laporan Tim TK. I dan TK. II, atas hasil pemeriksaan RTSP.
  • Kesimpulan Hasil sidang Adat yang dilaksanakan para kepala adat di Kec. Bentian besar, jelmu sibak, 24 juli 1998.

4.  Pernyataan Masyarakat
Pada tahun 1993 Hutan Tanaman Industri transmigrasi (HTI-Trans) mulai bermasalah dengan masyarakat, karena hak milik masyarakat desa jelmu sibak yang di garap oleh PT. Timberdana pelaksana HTI-Trans PT. Hutan Mahligai dan Kontraktor PT.SKC. Kasus ini mulai mencuat di tingkat desa, tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi, Nasional bahkan sampai ditingkat internasional hingga sekarang ini belum ada penyelesaian secara menyeluruh dan tuntas.

Sanggahan/Tanggapan Perusahaan :
PT.Hutan Mahligai telah menyelesaikan semua tuntutan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat dengan musyawarah mufakat dan kesepakatan bersama berupa pembayaran ganti rugi maupun imbal jasa.

Data Pendukung/Pelengkap :
Data penyelesaian permasalahan antara PT. Hutan Mahligai dan Masyarakat serta bukti pembayaran ganti rugi / imbal jasa.

Pada tahun 1995/1996 masyarakat jelmu sibak melarang lagi pihak PT. Timberdana menggarap dan menebang hutan dan membuat lahan HTI yang dilaksanakan oleh PT. Hutan Mahligai dan tebang pilih yang diajukan oleh PT. Timberdana, karena hutan tersebut merupakan salah satu hutan yang masih tersisa untuk Zone ekonomi masyarakat dan tempat perlindungan Margasatwa. Selanjutnya Hutan Tanaman Industri (HTI) telah bergeser ke arah barat dengan tidak menggarap wilayah yang dipertahankan Masyarakat jelmu sibak yang dituntut sekarang ini Blok 1000. namun pihak PT. Timberdana tetap melakukan kegiatan penebangan didaerah tersebut dengan alasan Rencana kerja tahunan (RKT) telah diberikan oleh kanwil kehutanan Tingkat I kalimantan timur, berjalan selama 5 tahun sejak tahun 1996/1997 s/d 2000/2001 dengan cara memperalat jelmu sibak yantius udeu seakan-akan mewakili warga masyarakat yang mendukung penggarapan wilayah tersebut dengan merekayasa surat pernyataan antara perusahaan dengan yantius udeu (terlampir). Dengan alasan bila lokasi hutan tersebut dibuka maka:
  1. Jaminan akan memberikan konvensi hak-hak adapt yang digarap dalam lokasi tersebut.
  2. Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan desa yang dipimpin langsung oleh sdr yantius udeu dengan janji perusahaan akan menyuplai bahan bangunan untuk membangun rumah dijelmu sibak yang sampai saat ini tidak pernah terealisasi.
  3. Meningkatkan  ekonomi masyarakat sumber daya manusia (SDM) dan social budaya masyarakat adat setempat dan semua janji-janji yang tidak pernah terbukti.


Tuesday, December 29, 2009

Konflik Perusahaan dengan Warga Sekitar


PT. KUSUMA PERKASAWANA

Latar Belakang Terjadinya Kasus
  • Undang-undang agrarian dan undang-undang kehutanan tidak semuanya sinkron, bahkan dapat menjadi pemicu atau sumber konflik, karena sangat sarat dengan pemahaman dan penafsiran yang berbeda, tergantung kacamata kepentinganyang dipakai.
  • Tidak ada landasan hukum yang jelas dan pasti mengenai batas-batas administrasi yang berhubungan dangan tanah hutan ataupun kawasan hutan dengan hak (Ulayat) masyarakat adapt.
  • Salah memahami makna hutan dan segala manfaat dan fungsi hutan.
  • Tidak banyak manfaat yang dinikmati masyarakat sekitar/didalam hutan atas adanya kegiatan Hak Pengusaha Hutan di satu sisi dan hilangnya akses/sumber kehidupan masyarakat akibat pemanfaatan hutan oleh Pemerintah atau Swasta disisi lain.
  • Sebagian besar masyarakat disekitar/didalam hutan, masih menggantungkan hidupnya dari hasil pemanfaatan hutan dan tumbuhan hutannya. Selain hal tersebut, pada umumnya sebagian besar dari mereka termasuk kriteria miskin, baik miskin dari sudut pandang ekonomi, social (pendidikan, kesehatan dan miskin pemaknaan Nasionalisme).

Nama Perorangan/Kelompok yang Berkonflik
  • Sdr. Anggen Tentoh Tuban
  • Keluarga Sdr. Anggen Tentoh Tuban
  • Sdr. Lehie Elong
  • Keluarga Sdr. Lehie Elong

Kronologis Kasus
Setelah melalui semua tahapan administrasi dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan HTI PT. Kusuma Perkasawaba, maka sejak tahun 1993, pelaksanaan fisik pembangunan HTI dilapangan diawali, mencakup Pembukaan Lahan, Pembibitan dan penanaman.

Sebelum dilakukan kegiatan Pembukaan Lahan, terlebih dahulu diberitahukan kepada masyarakat disekitar/didalam hutan melalui Kepala Desa masing-masing.

Sampai tahun 1995, kegiatan pembangunan HTI masih berjalan normal dan lancer, dalam artian belum ada tuntutan-tuntutan dari pihak manapun, termasuk masyarakat sekitar, barkaitan dengan pemanfaatan hutn untuk kegiatan pembangunan HTI. Secara kebetulan lokasi areal kerja HTI PT. Kusuma Perkasawana berada didalam areal HPH PT. SARPATIM yang nota bene masih aktif hingga saat ini.

Namun sejak tahun 1996 mulai tampak tuntutan-tuntutan dari berbagai pihak masyarakat disekitar/didalam hutan, baik dalam bentuk individu maupun kelompok. Pada umumnya tuntutan masyarakat tersebut adalah atas tanaman tumbuh, lahan dan kuburan/situs.

Tuntutan mereka pada waktu itu sangat tidak realistis dan masuk akal sehat, karena jumlahnya yang sangat besar. Kalau dinilai dalam bentuk ruliah dapat mencapai 17 M atas kurang lebih 780 ha lahan/lading, ratusan tanam tumbuh dan 7 situs.

Melalui pendekatan dengan Tokoh Masyarakat, Pemerintah Daerah (Bupati, Camat), Aparat Keamanan, konflik yang dimaksud dapat diredam dengan kompensasi, antara lain: pembuatan fasilitas umum, jalan tembus antar desa, mempekerjakan sebagian masyarakat menjadi pemborong kegiatan pembangunan HTI (pembibitan, penyiapan lahan, pemeliharaan dan lain-lain), tumpang sari dan lain-lain.

Namun setelash peristiwa etnis di Sampit dan sekitarnya pada tahun 2001, masyarakat yang sama menuntuk lagi hak ulayat, tanaman tumbuh dan situs yang dimotori oleh Sdr. Anggen Tentoh Tuban dan Sdr. Lehie Elong. Mereka mendesak dengan cara (intimidasi, pencurian barang-barang HTI, dll) agar dilakukan ganti rugi atas tanaman tumbuh, lahan, situs, dll yang dianggap belum terbayar.

Dengan berbagai upaya, baik melalui PEMDA KOTIM, BPN, Tokoh Masyarakat (Sdr. Tyel Jalau) disepakatilah untuk memberikan santunan sebesar rp 152.298.500,- dalam jumlah ini sebenarnya belum termasuk ganti rugi yang telah diberikan kepada mereka pada tahun sebelumnya kurang lebih Rp 200.000.000,- yakni sejak tahun 1996 s/d tahun 2000.

Dengan diberikan atau diterimanya santunan tersebut, kedua belah pihak, masyarakat dan pihak Perusahaan sepakat untuk menuangkan hasil penyelesaian konflik tersebut kedalam suatu AKTE NOTARIS, yakni Notaris Irwan Junaidi SH dengan No. Akte 63.

Hingga saat ini, belum timbul lagi tuntutan atau konflik serupa dari masyarakat yang sama terhadao Perusahaan. Mudah-mudahan pada waktu yang akan datang tidak ada lagi konflik atau tuntutan masyarakat atas areal yang di alokasikan Pemerintah untuk pembangunan HTI.

Tokoh Utama yang Berkonflik
  • Sdr. Anggen Tentoh Tuban
  • Sdr. Lehie Elong

Mediator (Umumnya Pihak Luar, LSM)
Pemda TK. II Kabupaten Kota-waringin Timur, An. Bapak Drs. Mantil, Kabag Ketertiban dan Kemasyarakatan Kabupaten TK. II KOTIM

Tuntutan yang Diminta
  • Tanaman tumbuh dan lahan hutan yang kena gususr akibat kegiatan pembangunan HTI.
  • Situs atau Kuburan nenek moyang mereka, yang menurut pengakuan mereka dimakamkan pada salah satu daerah bukit di areal HTI dan kebetulan daerah tersebut ikut terbakar pada saat penyiapan lahan (pada waktu itu belum ada larangan pembakaran pada saat penyiapan lahan oleh Menhut).
  • Nilai yang dituntut kurang lebih 17 M.

Mediator Perusahaan
Secara formal tidak ada, tetapi semua unsure pimpinan Perusahaan dilapangan, bertindak dan berupaya untuk melakukan pendekatan, baik melalui Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidik (Guru), Tokoh Agama dan Pemerintah Setempat.

Sarana/media yang dipergunakan untuk melakukan penyelesaian konflik adalah melalui dialog, kegiatan Tumpang Sari, pemberian bantuan fasilitas Perusahaan (kendaraan) untuk mengangkut hasil kebun/pertanian mereka ke pasar terdekat, pengadaaan sembako dalam bentuk kegiatan Koperasi Perusahaan. Hal ini sangat membantu mereka, terutama yang domisilinya jauh dari pasar resmi.

Kompromi/Kompensasi/Penyelesaian
  • Dengan dana santunan dari perusahaan sebesar Rp 152.298.500,- (tidak termasuk dana-dana taktis yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan untuk hal yang sama sebesar Rp 200.000.000,-) sejak tahun 1996 s/d tahun 2000.
  • Merekrut tenaga dari masyarakat sekitar untuk dipekerjakan pada Perusahaan.
  • Tumoang Sari pada areal HTI dan hasilnya dibawa ke pasar terdekat pengangkutannya oleh Perusahaan.
  • Fasilitas jalan yang dibangun ileh Perusahaan untuk menghunbungkan antar Desa di Sekitar areal kerja HTI.

Kerugian Perusahaan Akibat Konflik
  • Kerusakan kantor, Mes, Barak dan lain-lain sebagai akibat amuk masyarakat penuntut ganti rugi.
  • Terhentinya berbagai kegiatan Pembangunan HTI seperti pembukaan lahan, penanaman selama tuntutan ganti rugi belum mendapat penyelesaian secara final.
  • Terjadinya keresahan dan ketidak nyamanan diantara keryawan dan keluargaya sebagai akibat intimidasi oleh masyarakat tertentu.
  • Sebagai akibat lanjutan, tidak tercapainya target yang telah di rencanakan, misalnya: target luas tanaman pada tahun 2000 seharusnya mencapai 7.600 ha, namun yang tercapai baru sekitar 5.137 ha.

Catatan:
  • Menurut hasil penilaian POKJA Dephut, PT. Kusuma Perkasawana layak Teknis maupunn Finansial.
  • Menurut penilaian LPI, PT. kusuma Perkasawana layak dilanjutkan dengan NILAI 159.
  • Luas areal (bruto) : 11.300 ha, luas (netto : 7.600 ha dan luas tanaman yang ada seluas : 5.137 ha, terdiri dari jenis tanaman Karet (2.508 ha), Sengon (1.804 ha), Sungkai (576 ha) dan Gmelina (294 ha).
  • PT. Kusuma Perkasawana merupakan Perusahaan Petungan antara PT. Sarmiento Parakanca Timber (PT. SARPATIM) dengan PT. INHUTANI III. Berlokasi di Sei Mentaya, Kecamatan Mentaya Hulu dan Seruyan Tengah, Kabupaten Kotim, Propinsi Kalteng.


Sumber :
Konflik Sosial Kehutanan oleh Lisman Sumardjani, 2005


Konflik Perebutan Tanah

PT. TANJUNG REDEB HUTANI

Latar Belakang Terjadinya Kasus
  • Pengakuan/klaim masyarakat sebagai tanah nenek moyang dyang dikelola secara turun-temurun/tradisional.
  • Tindakan penyerobotan lahan yang dilator belakangi oleh alasan pemenuhan kebutuhna hidup (bertani/berkebun), maupun perluasan areal perkampungan maupun kepentingan politik.
  • Kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola manajemen pertanahan yang tidak memperhitungkan keberadaan lokasi persahaan.
  • Overlap kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
  • Dengan otonomi daerah, aparat desa merasa berwenang mengatur tata guna lahan/areal hutan.

Nama Perorangan/Kelompok yang Berkonflik
Masyarakat yang berada di sekitar dan atau di dalam areal hutan tanaman, antara lain : Kampung Suaran, Behanir Bangun, Pesayan / Kampung Baru, Mantaritip, Inaran, Rantau Panjang, Tabalar, Semutut, Buyung-buyung, Tubaan, Birang dan Sambarata.

Kronologis Kasus
  • Warga mengklaim tanah mereka dengan berkirim surat ke perusahaan dan Bupati.
  • Warga melakukan pematokan dan berkebun di areal hutan tanaman.
  • Perusahaan melakukan penelusuran terhadap sumber konflik melalui peta desa, sejarah desa, komunitas penduduk dab riwayat petak yang di klaim.
  • Dilakukan penuinjauan bersama warga untuk mengetahui lokasi, bukti kepemilikan dan pemberian tanda jika ditemukan.
  • Melakukan pertemuan bersama warga dan aparat pemerintah terkait.

Tokoh Utama yang Berkonflik
Tokoh masyarakat yang biasanya mewakili warga yang melakukan klaim.

Mediator
  • Konsultan hukum/pengacara
  • LSM
  • Tokoh Masyarakat
Tuntutan yang Diminta
Biasanya berupa ganti rugi tanah dan tanam tumbuhnyang besarnya bervariasi (sesuai dengan tuntutan yang diminta) dan harga tanam (pohon) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait (kehutanan, perkebunan, pertanian).

Mediator Perusahaan
  • Konsultan hukum/pengacara
  • Humas
  • Aparat pemda

Kompromi/Kompensasi/Penyelesaian
  • Ganti rugi tanam tumbuh (santunan sosial) jika ada bukti/data-data pendukung.
  • Ganti rugi tanah/pembelian tanah.
  • Bagi hasil keuntungan.
  • Kompensasi peningkatan intensitas.
  • Proses hukun dan pengadilan.

Kerugian Perusahaan Akibat Konflik
  • Total kerugian hingga saat ini telah mencapai ± 2 milyar.
  • Pengurangan pendapatan (laba bersih) dari hutan tanaman dengan nilai rata-rata sebesar Rp 1,5 juta/ha atas klaim tanah.
  • Pengurangan pendapatan sebesar 25% dari system bagi hasil keuntungan bersih yang disepakati.
  • Luas areal konsensi akan semakin berkurang.

Catatan
Setiap klaim yang didasari oleh tuntutan atas tanah nenek moyang biasanya menuntut penyelesaian dengan cara “memaksa” pihak perusahaan mengakui keberadaaan tanah mereka dengan mendapatkan legalitas dari pemuka adat, tokoh masyarakat maupun aparat desa yang nota bene juga mendapatkan bagian atas realisasi tuntutan warga.

Kepentingan politik, berupa janji kepada warga akan mendapatkan lahan perkebunan atau memperjuangkan kepentingan warga jika berhasil mencapai tujuan politiknya.


Sumber :
Konflik Sosial Kehutanan oleh Lisman Sumardjani, 2005


Thursday, December 24, 2009

Suster Keramas






Setelah gagal dengan “Menculik Miyabi”, pihak PH Maxima kembali mendatangkan porn star asal Jepang. Rin Sakuragi, yang merupakan bintang porno yang tidak kalah terkenal dari Miyabi (Maria Ozawa). Tidak kalah dengan Miyabi, Rin Sakuragi adalah salah satu bintang porno yang  sangat terkenal dan lebih nge-Top. Bahkan Rin Sakuragi sudah merilis lebih dari 20 film porno dan sempat menduduki peringkat dua chart Japanese Adult Videos (JAV).

Kedatangan Rin Sakuragi kesini bukanlah tanpa tujuan, bintang porno ini akan membintangi salah satu film dan akan menjadi bintang utamanya. Suster Keramas, adalah sebuah Film terbaru garapan sutradara Helfi Kardit. Selain Rin Sakuragi, film tersebut juga dibintangi oleh Yadi Sembako, Zidney Adam dan Alex Abad yang akan tayang serentak tanggal 31 Desember 2009 nanti.

Di trailer film “Suster Keramas”, Rin terlihat tengah menanggalkan pakaiannya di depan dua orang pemain pria. “Adegan itu merupakan adegan ketika beberapa anak berimajinasi nakal”. Film ini menceritakan kisah wisatawan asal Jepang yang mencari saudaranya di Indonesia. Hingga akhirnya, ia mengetahui saudaranya yang berprofesi sebagai suster itu telah meninggal.

Seperti tidak belajar dari kesalahan, pihak Maxima membuat film yang terkesan lebih vulgar di bandingkan rencana film yang sebelumnya "Meculik Miyabi" yang mendapat kecaman dari lingkup masyarakat dan para Ulama. Film yang kabarnya hanya akan di buat pure comedy saja di cekal apalagi film horror yang vulgar?? tapi anehnya kenapa film ini tidak menerima cekalan dari pihak manapun yaa??


Berikut Profil dari Rin Sakuragi dan beberapa foto dari film “Suster Keramas”  

Profil
Name: Rin Sakuragi
Birthdate: March 3, 1989
Zodiac: Pisces
Birthplace: Hyogo, Japan 
Blood type: B
Height: 158 cm (5 ft 2 in)
Measurements: 83-57-82 cm (33-22-32 in)
Cup: C65 Hobby: Watching movie, playing with dog
Special skill: Cooking
 
Foto-foto Film Suster Keramas
Trailer Film Suster Keramas


Monday, December 21, 2009

Hari Ibu

1
10
100
1.000
100.000
1.000.000
1.000.000.000

Semua bisa dihitung dan bisa dicari gantinya jika hilang.

Tapi tidak dengan "Kasih Sayangmu", kasih sayang "Seorang Ibu" yang tiada gantinya dan tidak ada duanyanya di dunia ini.

Kasih sayangmu selalu mengalir seperti air yang tidak pernah kering dan terhenti meski akan selalu ada ada bendungan yang menghalangi.

Engkau yang selalu ada untukku, selalu menyayangiku dan mencintaiku bagaimanapun nakalnya aku. Engkau yang selalu mendoakan aku di tiap pagi buta dimana aku masih tidur terlelap.

Aku yang tidak bisa membalas apa yang sudah engkau berikan semasa hidupku, ketika dari aku baru dilahirkan sampai sekarang aku yang sudah dewasa. Yang aku hanya bisa hanyalah mendoakanmu, Ibu.




SELAMAT    HARI    IBU


Friday, December 18, 2009

Pulau Run

Manhattan dan New York, USA. Pernah ditukar dengan salah satu pulau di Indonesia. Indonesia mempunyai sebuah pulau, "Pulau Run" yang dulu pernah begitu terkenal dan diperebutkan oleh banyak negara. Pulau yang hanya memiliki luas 3 x 1 km² (persegi) itu terletak di gugusan Kepulauan Banda, perairan Laut Maluku.



Pada tahun 1667, Belanda berhasil merebut Pulau Run dari Inggris setelah berhasil mengalahkan pasukan Inggris dan membunuh Kapten Nathaniel Courthope. Sebagai gantinya, negara yang sedang demam rempah-rempah ini menggadaikan pulau jajahannya di pantai timur Benua Amerika, yaitu New Amsterdam atau Manhattan, yang memiliki luas 20 kali Pulau Run.



Pulau Run memang pulau yang kecil dan terpencil. Namun itulah satu-satunya ambisi Belanda yang belum dituntaskan. Pulau yang ditumbuhi pohon pala ini begitu berharga, namun Belanda kalah cepat dari Inggris yang dapat lebih dulu menemukan Pulau Run pada 1603.

Tiga belas tahun kemudian, Inggris mengirim Kapten Nathaniel Courthope untuk mencegah pulau ini diklaim oleh Belanda. Courthope menyodorkan kontrak agar penduduk Pulau Run mau menjadi pulau merdeka di bawah Kerajaan Inggris.

Namun, Belanda yang sedang penasaran pantang menyerah menurunkan armadanya dan selama empat tahun armada Belanda terus mengepung Pulau Run dan akhirnya pada tahun 1620 Kapten Nathaniel Courthope terbunuh. Akhirnya Inggris menyerah tanpa perlawanan, melalui sebuah perjanjian yang bernama "Perjanjian Breda", Inggris bersedia meninggalkan Pulau Run dan berhak mendapatkan Manhattan yang kala itu menjadi daerah jajahan Belanda.

Maju ke abad 21, sekarang Manhattan sudah tumbuh jadi pusat bisnis terbesar dan wilayah terpadat di Amerika Serikat. Perusahaan besar hingga PBB memilih Manhattan sebagai markas. Sementara itu, Pulau Run masih belum banyak berubah dan berkembang, Pulau Run masih pulau terpencil dengan sedikit penduduk yang mengambang di Laut Banda.

Pulau Run adalah pulau kecil dan terpencil, meskipun pulau ini kecil tetapi pulau ini memiliki banyak sejarah dan sangat bernilai. Jika negara lain saja mau menukarkan daerah jajahannya yg lebih besar demi pulau yang kecil ini, kenapa kita sebagai Negara yang memiliki Pulau ini tidak merawat dan berusaha mengembangkannya?? Pulau Run dapat di jadikan tempat Pariwisata yang menarik bagi wisatawan lokal ataupun asing. Sedikit preview atau gambaran tentang "Pulau Run" sekarang.



 

 

Lihatlah keindahan Pulau yang tersembunyi dan masih alami ini. Lautnya masih jernih berwarna biru, pasirnya masih bersih berwarna putih. Gunungnya masih indah dengan pemandangan lembah yang hijau. Indonesia, memiliki keindahan yang tidak ada duanya. Sudah seharusnya keindahan yang tiada duanya ini tidak kita kotori, akan tetapi kita lestarikan agar keindahannya tetap terjaga.

Source


too much of anything can be fatal. so the best thing is to keep it moderate

SEORANG WANITA KEHILANGAN PENGLIHATAN SETELAH MINUM AIR TERLALU BANYAK

Dia minum 7 liter air setiap hari dengan maksud untuk "mendetoksifikasi dan mengurangi tekanan darahnya". Mengira bahwa makin banyak air dia minum, akan makin baik, dia meneruskan kebiasaannya dan hal ini berlangsung terus selama tiga bulan. Akan tetapi bulan lalu, wanita Taiwan berusia 26 tahun ini tiba-tiba jatuh pingsan. Ketika dia sadar kembali beberapa hari berikutnya, dia menjadi buta, menurut laporan Apple Daily Taiwan. Dokter mengatakan bahwa kondisi wanita tersebut diketahui sebagai "keracunan air kronis". Jumlah air yang dia minum lebih dari tiga kali lipat dari konsumsi air harian yang disarankan bagi orang dewasa yang tidak banyak bergerak. Dr. Jiang Shou Shan, yang merawatnya, mengatakan kepada Apple Daily Taiwan bahwa pasiennya tidak memiliki penyakit psikologis atau masalah kesehatan lainnya, kecuali bahwa tekanan darahnya sangat menghawatirkan. Nama wanita tersebut tidak disebutkan dalam laporan. Dr. Jiang mengatakan, "Dia salah percaya bahwa makin banyak air dia minum, makin banyak pula dia bisa menurunkan tekanan darahnya. Sejak itu, selama tiga bulan, dia meminum 7 liter air setiap hari." Dr. Jiang menambahkan pada mulanya wanita tersebut akan sering buang air kecil, tapi setelah beberapa waktu, hal tersebut berubah menjadi keracunan air. Minum terlalu banyak air bisa mengakibatkan hyponatremia, suatu kondisi dimana kadar sodium di dalam darah tidak cukup.

PEMBENGKAKAN DALAM SEL-SEL OTAK
Sebagai hasilnya, kelebihan air harus diserap oleh sel-sel tubuhnya. Sel-sel otaknya membengkak setelah meminum air, yang mengakibatkan tekanan yang meningkat di dalam otaknya. Dr. Jiang menjelaskan bahwa tekanan tersebut mengakibatkan pendarahan di dalam occipital lobe (otak besar bagian depan), yang merupakan pusat pemrosesan visual dari otak yang berisi sebagian besar visual cortex. Kata Dr. Jiang, "Sodium di dalam darah kita menjaga laju metabolisme sel kita. Tetapi sekali Anda meminum terlalu banyak air, ion-ion sodium akan berkurang, mengakibatkan otak membengkak. Hal ini mengakibatkan tekanan dan berlanjut ke pendarahan." Shin Min Daily mengutip pernyataan seorang dokter bahwa minum terlalu banyak air bisa berakibat fatal. Dokter tersebut, dari Raffles Hospital, mengatakan bahwa tubuh kita secara konstan kehilangan air melalui keringat, buang air kecil dan air besar atau menghembuskan nafas, diantaranya. "Mengganti 'kehilangan air' ini adalah esensial, tetapi rehidrasi yang berlebihan bisa mengakibatkan overdosis air yang fatal, " kata dokter. Menurut dokter tersebut, gejala-gejala keracunan air termasuk sakit kepala, kelelahan, hidung mampet, muntah, sering buang air kecil dan disorientasi mental.


Thursday, December 10, 2009

guntur dan hujan


langit hitam kelam, mendung menanti hujan

hujan turun bersamaan dengan kilatan petir yang indah dan suara guntur yang menggelegar meraimaikan dunia

suara guntur bisa meredam suara isak tangis seseorang

dalam kerasnya suara guntur, orang tersebut bisa bersua ra sesuka hatinya untuk menghibur diri

meski untuk beberapa orang guntur adalah hal yang menyeramkan tapi tidak bagi orang ini

baginya, tidak akan ada kecerian jika hujan turun tanpa ada kilatan petir dan guntur


menurutnya guntur itu seperti sahabat, sahabat yang selalu berusaha untuk ada 

di saat hujan turun akan selalu ada guntur yang menemani memeriahkan dengan suaranya yg keras

 seperti di saat kita bersedih dan menangis akan selalu ada sahabat yg menemani dan menghibur


Rafly Andreas. Powered by Blogger.
casper
Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More