Gunadarma

Tuesday, December 29, 2009

Konflik Perebutan Tanah

PT. TANJUNG REDEB HUTANI

Latar Belakang Terjadinya Kasus

  • Pengakuan/klaim masyarakat sebagai tanah nenek moyang dyang dikelola secara turun-temurun/tradisional.
  • Tindakan penyerobotan lahan yang dilator belakangi oleh alasan pemenuhan kebutuhna hidup (bertani/berkebun), maupun perluasan areal perkampungan maupun kepentingan politik.
  • Kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola manajemen pertanahan yang tidak memperhitungkan keberadaan lokasi persahaan.
  • Overlap kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
  • Dengan otonomi daerah, aparat desa merasa berwenang mengatur tata guna lahan/areal hutan.

Nama Perorangan/Kelompok yang Berkonflik
Masyarakat yang berada di sekitar dan atau di dalam areal hutan tanaman, antara lain : Kampung Suaran, Behanir Bangun, Pesayan / Kampung Baru, Mantaritip, Inaran, Rantau Panjang, Tabalar, Semutut, Buyung-buyung, Tubaan, Birang dan Sambarata.

Kronologis Kasus
  • Warga mengklaim tanah mereka dengan berkirim surat ke perusahaan dan Bupati.
  • Warga melakukan pematokan dan berkebun di areal hutan tanaman.
  • Perusahaan melakukan penelusuran terhadap sumber konflik melalui peta desa, sejarah desa, komunitas penduduk dab riwayat petak yang di klaim.
  • Dilakukan penuinjauan bersama warga untuk mengetahui lokasi, bukti kepemilikan dan pemberian tanda jika ditemukan.
  • Melakukan pertemuan bersama warga dan aparat pemerintah terkait.

Tokoh Utama yang Berkonflik
Tokoh masyarakat yang biasanya mewakili warga yang melakukan klaim.

Mediator
  • Konsultan hukum/pengacara
  • LSM
  • Tokoh Masyarakat
Tuntutan yang Diminta
Biasanya berupa ganti rugi tanah dan tanam tumbuhnyang besarnya bervariasi (sesuai dengan tuntutan yang diminta) dan harga tanam (pohon) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait (kehutanan, perkebunan, pertanian).

Mediator Perusahaan
  • Konsultan hukum/pengacara
  • Humas
  • Aparat pemda

Kompromi/Kompensasi/Penyelesaian
  • Ganti rugi tanam tumbuh (santunan sosial) jika ada bukti/data-data pendukung.
  • Ganti rugi tanah/pembelian tanah.
  • Bagi hasil keuntungan.
  • Kompensasi peningkatan intensitas.
  • Proses hukun dan pengadilan.

Kerugian Perusahaan Akibat Konflik
  • Total kerugian hingga saat ini telah mencapai ± 2 milyar.
  • Pengurangan pendapatan (laba bersih) dari hutan tanaman dengan nilai rata-rata sebesar Rp 1,5 juta/ha atas klaim tanah.
  • Pengurangan pendapatan sebesar 25% dari system bagi hasil keuntungan bersih yang disepakati.
  • Luas areal konsensi akan semakin berkurang.

Catatan
Setiap klaim yang didasari oleh tuntutan atas tanah nenek moyang biasanya menuntut penyelesaian dengan cara “memaksa” pihak perusahaan mengakui keberadaaan tanah mereka dengan mendapatkan legalitas dari pemuka adat, tokoh masyarakat maupun aparat desa yang nota bene juga mendapatkan bagian atas realisasi tuntutan warga.

Kepentingan politik, berupa janji kepada warga akan mendapatkan lahan perkebunan atau memperjuangkan kepentingan warga jika berhasil mencapai tujuan politiknya.


Sumber :
Konflik Sosial Kehutanan oleh Lisman Sumardjani, 2005


0 comments:

Post a Comment

Rafly Andreas. Powered by Blogger.
casper
Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More