Gunadarma

Wednesday, December 30, 2009

Penggarapan Zona Ekonomi Masyarakat dan Tempat Perlindungan Margasatwa


PT. TIMBERDANA / PT. HUTAN MAHLIGAI

1.  Pernyataan Masyarakat
Perusahaan kayu yang masyarakat dikenal adalah PT. Timberdana sebagai pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang kemudian Dikontrakan kepada PT. Kalhod Utama sebagai pemegang kayu produksi yang beroperasi didesa Jelmu Sibak.

Pemilik Hak Pengusaha Hutan (HPH) PT. Timberdana, Kontraktor pelaksanaan penebangan kayu ekspor adalah PT. Kalhod Utama. Sejak tahun 1981 Ir. Susilo dating survey dengan menggunakan Helly Copter dan turun dilapangan sepak bola desa jelmu sibak, serta membuka Peta Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT. Timberdana yang arealnya ke arah barat desa jelmu sibak

Pada tahun 1981 PT. Kalhold Utama mulai melakukan survey dan masuk hutan Marking dan mencari pematang untuk untuk jalur poros. PT. Kalhold Utama membawa dan menggunakan masyarakat desa jelmu sibak sekaligus sebagai pekerjanya .

Pada tahun 1981 s/d 1982 PT. kalhold utama sudah masuk diwilayah desa jelmu sibak dan membuat Base Camp yang tepatnya di Mengkapoq tepi sungai Anan, karena ingin mempercepat Produksi dalam pembuatan base camp tersebut pt. Kalhod utama mambabat habis kebun rotan dan buah –buahan milik Bapak Rimas ( Ma’tukan ) dan keluarganya warga desa jelmu sibak. Padahal semestinya rencana pembuatan base camp PT. kalhod Utama adalah di sungai perak anak sungai kedang pahu, tetapi karena terburu-buru untuk mempercepat produksi maka pilihannya jatuh pada lokasi mengkapoq dalam wilayah hukum desa jelmu sibak. Pada tahun 1984 tanam tumbuh milik masyarakat tersebut pernah diganti rugi dengan dengan sejumlah uang Rp.7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ) yang diberikan kepada 6 (enam) orang pemilik antara lain: 1. Bpk.Rimas, 2. Bpk Nyongki, 3. Bpk Genget, 4.Bpk. Lawei, 5. Bpk. Jumaad, 6. Bpk. Yahya Holeh. Ganti rugi tanam tumbuh inilah yang dilakukan perusahaan namun tanah adatnya tidak diakui oleh pihak Perusahaan PT. Kalhod Utama.

Sanggahan/Tanggapan Perusahaan :
Memang benar pada tahun 1981 / 1982, PT. kalhod Utama kontraktor PT. Timberdana telah melakukan pembukaan arela di mengkapok tepi sungai Anan untuk membuat base camp. Atas pembukaan areal tersebuat PT. Timberdana telah menyelesaikan ganti rugi tanam tumbuh secara musyawarah mufakat dan kesempatan bersama kepada pemilik yang berhak, hal ini sejalan dengan penjelasan kepala adat jelmu sibak melalui suratnya No. 148/ pemdes –III/V/1999, yang menyatakan bahwa :
  • Untuk masalah base camp PT.Timberdana yang dibangun pada tahun 1982/1983 oleh PT.Kalhod Utama telah selesai pembayaran ganti ruginya yang diterima oleh nyeloi Adi semasa menjabat kepala desa.
  • Pada tahun 1982/1983 dibayar ganti rugi tanam tumbuh yang diterima oleh nyeloi Adi Semasa menjabat kades jelmu sibak sebanyak Rp.7.700.000,-.
  • Kasus tanam tumbuh melalui hukum adapt sebesar 37.000.000,- yang dialihkan pembuatan jalan menuju kedesa jelmu sibak kurang lebih 9 km, atas persetujuan masyarakat melalui kepala adat besar mengku kerti.
  • Ganti rugi tanam tumbuh pohon buah-buahan yang dilintasi pembuatan jalan kedaerah batu sebesar Rp.2.000.000,- diterima nyeloi Adi juga.
  • Ganti rugi tergusur bekas kuburan di Oleng teliwing sebesar Rp.3.000.000,- diterima oleh jepun bin nyongki.
  • Menyangkut permasalahan tanah adat, kami berpendapat bahwa tanah dilokasi tersebut adalah tanah Negara bukan tanah adapt, hal ini sejalan dengan penjelasan kepala adapt jelmu sibak melalui suratnya kepada menteri kehutanan No. 660.661.189/44/pemdes/ adalah” dapat diakui yang lokasi tertentu yang ditempati oleh masyarakat umum/ banyak, turun temurun tidak berpindah-pindah dan juga terdapat beberapa bangunan perumahan masyarakat serta ada didirikan lamin/ Lou Adat dllnya, yang sebagai bukti dan kenyataan yang dapat kita akui Ulayat tanah adat.
  • Disamping itu perusahaan telah menyeleseaikan kewajibannya kepada Negara berpua pembayaran pajak bumi dan bangunan ( PBB ). Termasuk bumi dan bangunan base camp, sampai dengan saat ini mencapai Rp. 3.206.075.913,-.

Data Pendukung/Pelengkap :
  • Surat kepala adat jelmu sibak kepada sekwilda dati II kutai No. 148/ Pemdes-III/V/199, tgl 22 Mei 1999.
  • Surat kepala adat jelmu sibak kepada sekwilda TK.II Kutai No. 148/ Pemdes-III/V/1999, tgl 22 Mei 1999.
  • Surat kepal adat jelmu sibak kepada menteri kehutanan No. 660.661.189/44/Pemdes-/1995 tgl. 10 Oktober 1998, tentang penjelasan tanah adat, ulayat adapt, hutan adapt dan bina desa.
  • Daftar rincian pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), tahun 1991 s/d 2000.

2.  Pernyataan Masyarakat
Pada tahun 1982 s/d 1986 PT. Kalhod Utama dipimpin oleh warga Negara asing dari amerika serikat Bpk.Bob. Nevel, Bob Roi, Bob Pring. Daerah hutan mulai dari km 5 dan mudik sungai Anan sampai dengan batas Kalimantan tengah tidak diijinkan digarap oleh PT.Kalhod Utama dengan alasan untuk cadangan masyarakat jelmu sibak, yang diperbolehkan untuk  digarap adalah ke arah sungai perak dan sungi ulung.

Sanggahan/Tanggapan Perusahaan :
Tidak ada data pendukung yang menyatakan larangan terhadap perusahaan untuk menggarap atau beroperasi yang diklaim sebagai hutan cadangan.

3.  Pernyataan Masyarakat
pada tahun 1992 wilayah yang diinclave untuk hutan cadangan desa jelmu sibak diambil oleh PT. Kalhold Utama dengan alasan untuk lahan hutan tanaman HTI Transmigrasi (HTI-Trans). Maka mulai dibabat wilayah cadangan tersebut dengan cara pemaksaan dengan mengatas namakan hutan Negara, tanah Negara jadi tidak ada hak milik masyarakat desa jelmu sibak. Pihak perusahaan melakukan intimidasi dengan menurunkan aparat kepolisian dan melibatkan aparat tripika kecamatan bentian besar untuk memproses masyarakat yang mempertahankan hak-haknya.

Selanjutnya PT. Inhutani (persero), PT.Timberdana Mendirikan perusahaan patungan untuk melaksanakan hutan tanaman industri transmigrasi (HTI-Trans) yaitu PT.Hutan Mahligai. Dengan tujuan dan sasaran : terciptanya masyarakat desa hutan dan transmigrasi yang mandiri, sejahtera dan sadar lingkungan. Memperluas kesempatan kerja dan kesempatan bersaha. Mendorong peningkatan pendapatan masyarakat lokal transmigra.Terciptanya kelestarian produktivitas hutan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku  industri. Mengembangkan desa-desa sekitar dan pemukiman trans untuk menjadi suatu pusat-pusat pertumbuhanm, tercapainya keberhasilan pembangunan HTI yang sampai dengan detik ini tidak ada realisa-sinya derik ini kecuali tercapainya keberhasilan bangunan HTI.

Sanggahan/Tanggapan Perusahaan :
Kegiatan operasional PT.Hutan Mahligai di blok 1000 telah berdasarkan hukum dan aspek legalitas pemerintah, antara lain :
  • Surat keputusan bersama menteri transmigrasi dan menteri kehutanan No. SKB. 81/Men/ 1990.
  • 376/Kpts-II/1/1990.
  • SK.Menhut No. 244/Kpts-V/1992
  • SK.Mentrasn No. KEP. 49/Men/1993
Tidak ada unsur pemaksaan dan intimidasi karena sebelum pelaksanaan kegiatan telah diadakan pertemuan dengan masyarakat (Notulen terlampir)
Respon dan penghargaan perusahaan atas hak-hak ulayat, antara lain :
  • Telah dilaksanakan pergeseran lokasi HTI Seperti yang dinginkan masyarakat.
  • Pemberian ganti rugi dengan imbal jasa kepada yang berhak senilai Rp. 253.283.500,-
Kasus jelmu sibak adalah persetujuan anatara sekelompok masyarakat yang dipimpin oleh LB. Dingit dengan Deptrans (pemerintah), telah ditangani oleh team terpadu TK.1& TK II, saat ini tersisa dua orang saja yang belum mau menerima ganti rugi yang ditetapkan oleh team tersebut.

Data Pendukung/Pelengkap :
  • Surat keputusan bersama Menteri Transmigrasi dan Menteri kehutanan.
  • No.SKB.81/MEN/1990.
  • 376/Kpts-II/1/1990.
  • SK.Menhut No.244/Kpts-V/1992.
  • SK.Mentrasn No.KEP.49/MEN/1993.
  • Notulen Hasil pertemuan pada tanggal 15 Mei dan tanggal 18 Agustus 1992.
  • Surat Menhut No. 266/Menhut-IV/1995, tgl.
  • Data penyelesaian permasalahan anatara PT.Hutan Mahligai dan Masyarakat serta bukti pembayaran ganti rugi/ imbal jasa.
  • Laporan Tim TK. I dan TK. II, atas hasil pemeriksaan RTSP.
  • Kesimpulan Hasil sidang Adat yang dilaksanakan para kepala adat di Kec. Bentian besar, jelmu sibak, 24 juli 1998.

4.  Pernyataan Masyarakat
Pada tahun 1993 Hutan Tanaman Industri transmigrasi (HTI-Trans) mulai bermasalah dengan masyarakat, karena hak milik masyarakat desa jelmu sibak yang di garap oleh PT. Timberdana pelaksana HTI-Trans PT. Hutan Mahligai dan Kontraktor PT.SKC. Kasus ini mulai mencuat di tingkat desa, tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi, Nasional bahkan sampai ditingkat internasional hingga sekarang ini belum ada penyelesaian secara menyeluruh dan tuntas.

Sanggahan/Tanggapan Perusahaan :
PT.Hutan Mahligai telah menyelesaikan semua tuntutan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat dengan musyawarah mufakat dan kesepakatan bersama berupa pembayaran ganti rugi maupun imbal jasa.

Data Pendukung/Pelengkap :
Data penyelesaian permasalahan antara PT. Hutan Mahligai dan Masyarakat serta bukti pembayaran ganti rugi / imbal jasa.

Pada tahun 1995/1996 masyarakat jelmu sibak melarang lagi pihak PT. Timberdana menggarap dan menebang hutan dan membuat lahan HTI yang dilaksanakan oleh PT. Hutan Mahligai dan tebang pilih yang diajukan oleh PT. Timberdana, karena hutan tersebut merupakan salah satu hutan yang masih tersisa untuk Zone ekonomi masyarakat dan tempat perlindungan Margasatwa. Selanjutnya Hutan Tanaman Industri (HTI) telah bergeser ke arah barat dengan tidak menggarap wilayah yang dipertahankan Masyarakat jelmu sibak yang dituntut sekarang ini Blok 1000. namun pihak PT. Timberdana tetap melakukan kegiatan penebangan didaerah tersebut dengan alasan Rencana kerja tahunan (RKT) telah diberikan oleh kanwil kehutanan Tingkat I kalimantan timur, berjalan selama 5 tahun sejak tahun 1996/1997 s/d 2000/2001 dengan cara memperalat jelmu sibak yantius udeu seakan-akan mewakili warga masyarakat yang mendukung penggarapan wilayah tersebut dengan merekayasa surat pernyataan antara perusahaan dengan yantius udeu (terlampir). Dengan alasan bila lokasi hutan tersebut dibuka maka:
  1. Jaminan akan memberikan konvensi hak-hak adapt yang digarap dalam lokasi tersebut.
  2. Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan desa yang dipimpin langsung oleh sdr yantius udeu dengan janji perusahaan akan menyuplai bahan bangunan untuk membangun rumah dijelmu sibak yang sampai saat ini tidak pernah terealisasi.
  3. Meningkatkan  ekonomi masyarakat sumber daya manusia (SDM) dan social budaya masyarakat adat setempat dan semua janji-janji yang tidak pernah terbukti.


0 comments:

Post a Comment

Rafly Andreas. Powered by Blogger.
casper
Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More